Sejak Mal Pelayanan Publik (MPP) Tuban dibuka pada 2021, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban secara rutin menempatkan pegawai untuk bertugas di Gedung MPP Tuban. Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tuban yang menempati loket nomor 01 di MPP, secara rutin memberikan pelayanan konsultasi perpajakan, pendaftaran, dan cetak ulang NPWP kepada wajib pajak yang datang langsung ke MPP Tuban (Kamis, 8/9).
Terdapat 122 layanan dari 28 instansi pemerintahan, BUMN/D, maupun pihak swasta yang turut bergabung di MPP ini. Selain melayani konsultasi wajib pajak secara umum, loket 01 KPP Pratama Tuban juga melayani konsultasi bendahara instansi pemerintah maupun swasta.
Dewi (30), seorang guru sekolah dasar negeri datang ke loket 01 KPP Pratama Tuban untuk berkonsultasi terkait kewajiban perpajakannya.
“Selama ini saya sudah menjalankan kewajiban perpajakan saya berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahun, tapi sejak 4 bulan ini saya membuka usaha berupa franchise minuman teh. Apakah ada perubahan kewajiban perpajakan saya?” tutur Dewi.
Dinar Septiarso, pegawai KPP Pratama Tuban yang sedang bertugas menjelaskan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. “Untuk formulir SPT Tahunan sudah pasti berubah, jika sebelumnya menggunakan formulir 1770S atau 1770SS untuk karyawan, untuk tahun depan silakan gunakan formulir 1770 untuk usahawan. Untuk kegiatan usaha Ibu nantinya akan ada kewajiban perpajakan berupa pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM jika sudah melebihi omzet Rp500 juta dalam setahun,” jelas Dinar.
Wajib pajak menjelaskan bahwa selama empat bulan usaha miliknya jalan belum mencapai Rp500 juta. “Jadi saya tidak perlu membayar pajak PPh Final UMKM Pak?'' tanya Dewi lagi.
Dinar menjelaskan jika omzet pelaku UMKM belum mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar pajak PPh Final UMKM, tetapi jika sudah melebihi maka akan dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dikalikan omzet dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta.
Pihak KPP Pratama Tuban berharap dengan adanya layanan di MPP wajib pajak dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan dan konsultasi, sehingga nantinya dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Muhammad Abu Bakar |
Kontributor Foto: Dinar Septiarso |
Editor: Nine Megawati Zahra |
- 50 views