Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengundang para Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berasal dari wilayah Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus untuk mengikuti kelas pajak secara daring mengenai panduan penggunaan aplikasi e-PHTB di Ruang Penyuluhan KPP Natar, Lampung Selatan (Kamis, 1/9).
Kelas pajak dibuka oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Muhadi, sedangkan materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Irfan Syofiaan. Kelas pajak dihadiri oleh kurang lebih 35 notaris/ PPAT di lingkungan kerja KPP Pratama Natar.
"Sebelum menggunakan aplikasi e-PHTB pada ephtbnotarisppat.pajak.go.id, pengguna diharuskan melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi dan dilakukan validasi data mencakup, Notaris dan PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi BPN (Badan Pertanahan Negara), menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa terakhir jika wajib pajak sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak memiliki utang pajak, serta sedang tidak dilakukan tindak penyidikan," jelas Irfan.
Aplikasi berbasis web ephtbnotarisppat.pajak.go.id diluncurkan demi memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta untuk meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Notaris dan/atau PPAT.
Pewarta: Irfan Syofiaan |
Kontributor Foto: Dokumentasi KPP Pratama Natar |
Editor: Imam Dharmawan, Mutia Ulfa |
- 55 views