
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus melakukan sosialisasi perpajakan baik pajak pusat maupun pajak daerah di Kecamatan Air Naningan (Rabu, 13/9). Acara yang diikuti oleh seluruh Pekon Kecamatan Air Naningan berlangsung selama dua hari.
Acara dibuka oleh Camat Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus Royan Syah. Fungsional Penyuluh KPP Pratama Natar Frans Ferdianto dan Irfan Syofiaan menjadi narasumber sosialisasi ini bersama Account Representative Subagya.
Secara umum, kegiatan ini merupakan penyegaran kembali mengenai Hak dan Kewajiban Instansi Pemerintah atas ketentuan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di lingkungan Kecamatan Air Naningan, Tanggamus dan evaluasi atas penerimaan pajak daerah yang diwakili oleh Kepala Bidang Penetapan, Pendataan, Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan BPKAD Tanggamus Mario Eka Baweus.
Ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang antara lain mengatur perihal Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Pokok Perubahan yang disampaikan kepada para bendahara desa adalah perubahan penyetoran PPN yang sebelumnya disetor atas nama rekanan, kini harus disetor dengan nama instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan di PMK-59/PMK.03/2022.
“Ini harus diingat bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah kebiasaan kita pada saat pembuatan billing pembayaran PPN, yang sebelumnya dibuat atas nama rekanan kini harus dibuat atas nama instansi pemerintah, dan PMK ini juga mengatur tentang aspek pajak penggunaan kartu kredit pemerintah," jelas Frans Ferdianto.
Pewarta: Irfan Syofiaan |
Kontributor Foto: Dok. Kecamatan Air Naningan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Mutia Ulfa |
- 36 views