Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Bendaharawan terkait pelaporan SPT Masa Unifikasi melalui apikasi e-bupot instansi pemerintah. Bendahara Kecamatan Buki dan Kecamatan Benteng datang bersamaan menerima asistensi di ruang Kelas Pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 11/8).
Muhammad Irfan Nashih sebagai petugas Helpdesk memberikan asistensi secara langsung dimulai dengan pemasangan sertifikat elektronik masing masing. Irfan juga menjelaskan bahwa sertifikat elektronik berlaku selama 2 tahun. Selanjutnya bendaharawan dipandu untuk menginput pajak yang akan dilaporkan. "E-Bupot instansi pemerintah ini terdiri dari 2 jenis SPT yaitu SPT Unifikasi dan SPT PPh 21," jelas Irfan. Untuk SPT Unifikasi terdiri dari beberapa jenis pajak yaitu, PPh 22, 23, Pasal 4 Ayat 2 dan PPN.
"Dengan adanya SPT Masa Unifikasi ini akan menyederhankaan pelaporan SPT Masa beberapa jenis pajak tergabung dalam satu format sehingga efektif dan cepat," jelas Irfan . KP2KP Benteng berharap dengan dilakasanakannya asistensi pelaporan SPT Masa Unifikasi ini bisa mempermudah para bendaharawan dalam menjalanakan kewajiban perpajakanya salah satunya dengan pelaporan SPT Masa.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Winandra Syah Hutama |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 views