
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menginstruksikan 20 petugas pajak untuk menghubungi wajib pajak yang secara administrasi diketahui belum melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Tahun Pajak 2021 melalui telepon di KPP Pratama Cilegon, Cilegon (Rabu, 7/9).
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera lapor. Petugas juga menyampaikan bahwa wajib pajak bisa memperoleh asistensi dan batuan jika terdapat kendala yang menyebabkan belum dilaporkannya SPT Tahunan.
“Terima kasih ya, Mas, karena sudah mengingatkan. Jujur, saya sampai saat ini belum melaporkan bukan karena tidak mau patuh, saya lupa,” ujar salah satu wajib pajak kepada petugas melalui telepon.
Banyaknya wajib pajak yang khawatir untuk datang ke kantor pajak karena pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu alasan wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunannya.
“Saya senang bisa dibantu dan didampingi dalam melaporkan SPT Tahunan saya, ternyata bisa juga, ya, melalui telepon. Saya sebagai wajib pajak merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini,” ungkap wajib pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak mendapatkan bantuan secara langsung untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga akan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Fildzah Widya Ghufrani |
Editor: Ida R. Laila, Mutia Ulfa |
- 22 views