Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) kembali bertamu ke Universitas Klabat (Jumat, 9/9). Selang sehari dengan acara Tax Goes To Campus 2022, kedatangan kembali Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk mengisi kuliah umum. Edukasi untuk mahasiswa ini diadakan di Aula Pertemuan Lt. 5 Universitas Klabat. Kedatangan Kanwil DJP Suluttenggomalut dijamu dengan sangat baik oleh perwakilan Universitas Klabat dan sudah ada puluhan mahasiswa/i menunggu acara dimulai.

Acara berlangsung mulai pukul 08.00 WITA s.d. 11.00 WITA. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Joga Saksono maju ke atas panggung untuk memberikan materi pertama. Joga menyampaikan bahwa semua masyarakat di Indonesia, baik wajib pajak maupun yang akan menajdi wajib pajak, berperan penting untuk berkontribusi memajukan pembangunan negara. Joga mencontohkan peran masyarakat seperti tradisi Mappalette Bola.

"Tahu tradisi ini? Tradisi dari suku Bugis ini memindahkan rumah dengan cara menggotong rumah dari tempat lama ke tempat baru, jadi butuh orang banyak untuk memindahkannya. Sama seperti proses pembangunan negara kita, butuh kontribusi orang banyak agar rencana pemajuan negara bisa berjalan dengan baik," jelas Joga. Joga menambahkan bahwa salah satu kontribusinya adalah dengan mengenal dan taat terhadap pajak. 

"Kita sedang berada di tengah-tengah reformasi perpajakan. Urgensi reformasi ini patut diperhatikan karena konsumsi negara kita bertumbuh dan pendapatan per kapita masyarakat kita semakin tinggi. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, laju investasi, dan kemudahan berusaha, maka dibutuhkan APBN yang sehat dan berkelanjutan," terang Joga. Joga melanjutkan bahwa tujuan dari reformasi perpajakan ini demi menuju pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Langkah ini dilakukan agar masyarakat semakin percaya bahwa fundamental perpajakan Indonesia benar-benar diperhatikan.

Fungsional Penyuluhan Dasa Midharma Putera kemudian mengisi materi kedua. Dasa membawakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang masih menjadi topik hangat. Salah satu pengimplementasian UU HPP ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Yang punya NIK ini tidak serta merta membuat setiap orang pribadi membayar pajak. Tetap ada ketentuan untuk meringankan kewajiban perpajakan," ucap Dasa. Dasa mengatakan bahwa orang pribadi memiliki kewajiban perpajakan bila penghasilan setahun di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan peredaran bruto di atas Rp 500 juta/tahun bagi pengusaha Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. "Saya mau bertanya Pak. Bagaimana bila sudah punya penghasilan, tapi tidak memiliki NPWP?" tanya seorang mahasiswa. Dasa lalu menjelaskan, untuk bisa menerapkan kewajiban perpajakan ini harus dilihat dulu latar belakang dari yang bersangkutan. "Kita lihat dulu apakah dia berada di bawah batas umur memiliki NPWP atau bukan. Jika dia di bawah batas umur, maka penghasilan dia selama setahun digabung bersama dengan orang tua, dalam hal ini ayah sebagai penanggung keluarga. Jadi untuk kewajiban menyetor ataupun melaporkan pajak, itu dilakukan oleh orang tua," jawab Dasa. Dasa menambahkan bila sudah di atas batas umur, maka akan dilakukan pengawasan dan imbauan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kuliah umum selesai beriringan dengan berakhirnya sesi tanya jawab. Perwakilan Universitas Klabat berterima kasih kepada Kanwil Pajak Suluttenggomalut atas kesanggupan menjadi narasumber kuliah umum kali ini. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama.

Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Kontributor Foto: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Syarifah Sylvia Ramadhani