
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengunjungi Wajib Pajak Badan di Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon (Rabu, 7/9). Wajib Pajak Badan yang dikunjungi adalah kelompok tani, lembaga, dan perkumpulan yang didirikan oleh masyarakat setempat untuk melakukan sebuah kegiatan.
Pegawai KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi didampingi oleh dua orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) melakukan kunjungan tersebut. Kunjungan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Sebelum melakukan kunjungan, Gema mencari identitas pengurus kelompok terlebih dahulu agar memudahkan saat dilakukan kunjungan. Gema juga meminta informasi ke kantor kelurahan setempat mengenai keberadaan wajib pajak yang menjadi target kunjungan. Lurah Pinaras Mieke Tulung membantu petugas untuk menemukan tempat tinggal atau kediaman wajib pajak.
Saat menemui wajib pajak, Gema menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang menjadi tanggung jawab pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kelompok. “Meskipun dalam satu tahun pajak kelompok Bapak/Ibu tidak memiliki kegiatan, kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilaksanakan. Pelaporan hanya setahun sekali dan paling lambat dilaporkan di akhir April setiap tahunnya,“ jelas Gema.
Gema pun menambahkan bahwa terdapat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 bagi kelompok yang lupa, terlambat, atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Bagi kelompok yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatannya juga diimbau untuk mengajukan penghapusan NPWP.
Pewarta: Gema Chrisnadi |
Kontributor Foto: Gema Chrisnadi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 12 views