Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II memberikan edukasi perpajakan kepada perwakilan 18 pemerintah daerah kabupaten dan kota yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) di di Aula Kanwil DJP Jawa Timur II Sidoarjo (Senin, 22/8). 

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II Chandra Hadi menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

“Tujuan dari kebijakan pemerintah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaa hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” ujar Chandra Hadi.

Chandra Hadi menambahkan, dua pokok pengaturan dalam PMK ini meliputi:

a.    mengatur  pengecualian  pemotongan  dan/atau  pemungutan  pajak  oleh  Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

b.    mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

Sebagai penutup materi edukasi, Chandra Hadi menyampaikan sekilas mengenai PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dijelaskan Chandra, terhitung sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Dan bagi Wajib Pajak bukan penduduk, Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.

 

Pewarta: Nine Megawati Zahra
Kontributor Foto: Tim Kanwil DJP Jatim II
Editor: Nine Megawati Zahra, Mutia Ulfa