
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) terhadap Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Bengkulu (Kamis, 18/8). Kegiatan ini dihadiri beberapa pejabat berwenang, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu.
Bertempat di Kantor BPKD Provinsi Bengkulu, pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan jumlah pajak pusat yang telah memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU), dan/atau pembayaran Langsung (LS) atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemprov Bengkulu. Penelitian yang dilakukan oleh KPP Pratama Bengkulu Dua adalah terhadap Kertas Kerja Rekonsiliasi (KKR) periode 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022.
Hasil dari penelitian atas KKR tersebut di antaranya adalah: (1) Potongan Pajak Pusat yang dapat dilakukan penelitian oleh KPP Pratama Bengkulu Dua adalah sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS); (2) Jenis Pajak yang dapat dilakukan penelitian adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); (3) Penelitian dilakukan dengan membandingkan jumlah Pajak Pusat yang telah disetor dengan jumlah Pajak Pusat yang seharusnya disetor dengan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; (4) Atas Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM-GU), Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP), dan Surat Perintah Membayar Tambah Uang (SPM-TU) belum dapat dilakukan karena dokumen sumber belum diserahkan oleh Pemprov Bengkulu; (5) Atas pemotongan jenis pajak PPh 21 belum dapat dilakukan karena dokumen sumber belum diserahkan oleh Pemprov Bengkulu; (6) Atas pemotongan jenis pajak PPh Pasal 4 (2) belum dapat dilakukan karena dokumen sumber belum diserahkan oleh Pemprov Bengkulu.
Atas temuan ketidaksesuaian pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN harus dilakukan klarifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemda Provinsi Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu dengan menyerahkan dokumen sumber berupa dokumen SPM, dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dokumen kontrak, dan dokumen pendukung terkait lainnya kepada KPP Pratama Bengkulu Dua. Selain itu, Pemprov Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu akan menyerahkan dokumen sumber SPM-GU, SPM-UP, SPM-TU, Pemotongan PPh Pasal 21, dan Pemotongan PPh Pasal 4 (2) untuk kemudian akan segera dilakukan penelitian oleh KPP Pratama Bengkulu Dua segera setelah dokumen tersebut diterima.
Apabila selama proses penelitian diperlukan klarifikasi dan penjelasan, Pemda Provinsi Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu akan bersedia menindaklanjuti hal tersebut.
Pewarta: Wahyu Ilham Ade Al Nizar |
Kontributor Foto: |
Editor: Imam Dharmawan |
- 40 views