
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyelenggarakan kelas pajak online terkait e-Bupot Unifikasi untuk Wajib Pajak Badan di ruang rapat KPP Pratama Klaten (Rabu, 14/9). Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 25 orang perwakilan/pengurus Wajib Pajak Badan.
Materi e-Bupot Unifikasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Muamaroh Husnantiya dan Rio Nindya Utama. Muamaroh sebagai pemateri utama menjelaskan tentang kewajiban pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh), pihak yang dipungut, bukti pemotongan /pemungutan unifikasi, serta perubahan dan penghapusan bukti pemotongan/ pemungutan pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
“e-Bupot Unifikasi sudah lebih berkembang, tidak hanya untuk jenis pajak PPh Pasal 23 saja namun sudah bisa digunakan untuk jenis pajak yang lain,” ungkap Muamaroh.
Selanjutnya, Rio Nindya menyampaikan materi lanjutan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang ditayangkan dalam bentuk diagram alur proses. Ia juga menyampaikan sedikit ulasan mengenai kemudahan e-Bupot Unifikasi dan tata cara pengajuan sertifikat elektronik yang dipermudah dengan diperbolehkannya pengajuan melalui email dengan tambahan syarat formulir Pernyataan Untuk Permintaan Sertifikat Elektronik.
“Persyaratan untuk pengajuan sertifikat elektronik maupun permohonan lain dapat diakses pada laman s.id/layananpajakklaten,” pungkas Rio.
Kegiatan kelas pajak online berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan ditutup dengan sesi tanya jawab. Dengan adanya kelas pajak ini harapannya dapat menambah pengetahuan wajib pajak mengenai e-Bupot Unifikasi.
Pewarta: Fitri Nur Islami |
Kontributor Foto: Fitri Nur Islami |
Editor:Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 24 views