Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyelenggarakan Sosialisasi Edukasi Kewajiban Perpajakan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  di Aula KPP Pratama Jepara (Selasa, 13/9).

Kegiatan yang dilaksanakan pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB ini dihadiri oleh para Notaris dan PPAT serta Pengurus Ikatan Notaris Indonesia dan Pengurus Ikatan PPAT Indonesia yang ada di Kabupaten Jepara.

Eric Tisnadi Prihandoko, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Jepara memberikan sambutan pembuka dalam kegiatan ini. “Mohon Bapak Ibu semua ikut patuh dalam perpajakan, dan saya pribadi berterima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah rutin melakukan pelaporan bulanan sebagai kewajiban Bapak/ Ibu semua,” tutur Eric dalam sambutannya.

Materi yang disampaikan pada sosialisasi adalah kewajiban perpajakan para notaris dan PPAT, termasuk penghitungan pajak serta pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Narasumber adalah penyuluh pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung Meidiantoni. Ia membahas tentang Pajak Penghasilan Notaris dan PPAT di mana sebagai tenaga ahli yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri bukan untuk nama persekutuannya atau dalam bahasa pajak merupakan wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas. Meidiantoni membahas kewajiban tersebut dengan penjelasan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi notaris dan PPAT.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia Farisal Adib menanggapi dengan bertanya mengenai situasi dilapangan yaitu fee baru diterima beberapa bulan setelah tranksaksi/ setelah perikatan jual beli terjadi. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Penyuluh KPP Pratama Jepara Bapak Dandy Brassinga.

Acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian cendera mata bagi Notaris dan PPAT yang telah rutin melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sebagai bentuk apresiasi dari KPP Pratama Jepara.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini pemateri berharap agar wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan bagi notaris dan PPAT dengan baik.

 

Pewarta: Praditya Happy Firmansyah
Kontributor Foto: Sakha Maajid
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa