Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan kunjungan lapangan ke salah satu Wajib Pajak Badan yang berkedudukan di Dusun Rante Selatan, Desa Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa (Kamis, 8/9). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP pada kegiatan kali ini yakni PT. Rama Prima Tangguh yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta merupakan agen LPG bersubsidi.

Petugas yang melaksanakan kunjungan kali ini yaitu Wahyu Tio Kurniawan dan Sulle. Desa Lakahang yang dituju oleh tim KP2KP Mamasa sendiri berjarak sekitar 85 km dari pusat kota Mamasa dengan perjalanan melewati delapan wilayah kecamatan dan menghabiskan waktu tiga jam perjalanan darat. Hal ini diakibatkan akses menuju ke lokasi objek sangat terbatas dengan kondisi jalan masih banyak berupa tanah berlumpur. Desa Lakahang pun terletak di bagian paling ujung utara Kabupaten Mamasa serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Mamuju.

Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Mamasa diterima langsung oleh Fredy Boy selaku Direktur Utama dari PT Rama Prima Tangguh. Setibanya di lokasi, para petugas pun langsung melakukan wawancara terkait kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan ini dan melakukan dokumentasi untuk bahan Laporan Aktivasi Akun PKP.

“Kami sebenarnya sudah mendaftarkan NPWP sejak tahun 2021 tetapi kami baru mulai beroperasi dua bulan terakhir setelah adanya penegasan peraturan Menteri Keuangan yang mengatur terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gas LPG Subsidi,” jelas Fredy Boy saat wawancara berlangsung.

Petugas KP2KP Mamasa pun turut menjelaskan bahwa aspek pajak pemungutan PPN LPG Subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) tertentu.

''PKP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku,'' tutur Wahyu.

Pada akhir sesi wawancara petugas menjelaskan terkait kewajiban perpajakan setelah menjadi PKP yaitu melakukan pemungutan PPN dan membuat faktur pajak serta melaporkan SPT Masa PPN.

“Jadi nanti kewajiban perpajakan perusahaan bapak sebagai wajib pajak yang sudah dikukuhkan PKP yaitu membuat faktur pajak untuk setiap transaksi dan melaporkan SPT Masa PPN rutin setiap bulan maksimal melaporkan pada akhir bulan berikutnya. Jika tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda,” pungkas Sulle menjelaskan.

 

Pewarta: Wahyu Tio Kurniawan
Kontributor Foto: Sulle
Editor: Satrio Ramadhan