Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan siaran langsung (live) Instagram mengenai format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru di Ruang Studio Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat, 12/8).

Medi Kurniawan, Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung menjadi narasumber pada siaran langsung Instagram ini. Acara dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Selama kurang lebih 30 menit, Medi menjelaskan mengenai format NPWP baru yang disiarkan secara langsung  dan kemudian diunggah pada akun instagram KPP Madya Bandar Lampung (@pajakmadyabandarlampung).

Format NPWP baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Adapun perubahan format NPWP baru ini meliputi: NPWP Orang Pribadi penduduk menjadi NIK, NPWP Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk menjadi 16 digit angka, serta NPWP Cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Tujuan dari adanya PMK ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,” ungkap Medi saat menjelaskan latar belakang adanya perubahan NIK menjadi NPWP.

Dalam siaran langsung Instagram tersebut, narasumber juga menyampaikan bahwa format NPWP baru mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022. Sejak tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Per tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Menanggapi pertanyaan yang sering muncul mengenai bayi baru lahir sudah kena pajak, Medi menjelaskan bahwa seseorang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ketika ia telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. "Persyaratan  subjektif tentunya jika sudah berusia dewasa dan persyaratan objektif terpenuhi ketika jumlah penghasilan telah melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," terangnya. Hal tersebut juga berlaku bagi orang dewasa, apabila penghasilannya masih di bawah PTKP, maka tidak dikenakan pajak.

Melalui adanya siaran langsung Instagram ini, Medi berharap dapat memberikan informasi kepada masyarakat khususnya wajib pajak agar segera melakukan validasi data pada DJP Online. Ke depannya ia berharap administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi, efektif, dan efisien. Sehingga, dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.  

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Ria Prasetyanti
Editor: Imam Dharmawan