Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar acara riung media di Kebon Tebu Resto Magelang (Kamis, 1/9). Acara yang digelar secara tatap muka diikuti oleh 20 awak media dari wilayah eks Karesidenan Kedu. Acara ini digelar untuk memberikan pemahaman terhadap pentingnya pajak untuk kesinambungan pembangunan Indonesia serta informasi kinerja sampai dengan bulan Agustus 2022 Kanwil DJP Jateng II. Acara itu  juga dihadiri para kepala kantor pajak di wilayah eks Karesidenan Kedu.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo pada kesempatan tersebut mengapresiasi rekan-rekan media yang selama ini sudah menyokong DJP, khususnya dalam pemberitaan di media masa. Ia menyampaikan latar belakang diadakannya kegiatan ini adalah karena dalam kurun waktu selama pandemi Covid-19 media menjadi salah satu kanal utama dalam menyampaikan edukasi dan sosialisasi perpajakan. Informasi perpajakan yang disampaikan melalui pemberitaan di media masa baik digital maupun konvensional terbukti powerful dan saling menguntungkan. DJP mendapatkan keuntungan berupa informasi yang tersampaikan secara luas kepada masyarakat, media mendapatkan traffic dan umpan balik dari setiap pemberitaan.

“Saya mengapresiasi rekan-rekan media yang selama ini sudah menyokong kami di DJP, khususnya dalam pemberitaan di media masa. Tanpa dukungan dan sinergi dari rekan-rekan, kami tentunya tidak dapat menyebarkan informasi perpajakan lebih luas lagi kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Karesidenan Kedu,” ungkap Slamet.

Ia kemudian menyampaikan secara garis besar kilas balik tema pemberitaan 2022. Di tahun 2022 ini banyak isu yang dapat diangkat oleh media. Pada awal tahun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diteken. Undang-Undang yang kita kenal dengan UU HPP ini mengatur kembali berbagai macam isu dari seluruh Undang-Undang Perpajakan. Isu yang paling trending dibahas dengan berlakunya UU HPP ini adalah Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Program ini merupakan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk membenahi kembali kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembayaran PPh.

Selain PPS, ada juga isu tentang kenaikan tarif PPN menjadi 11%, perubahan NIK menjadi identitas perpajakan menggantikan NPWP, penambahan braket pada tarif Pasal 17 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan beberapa isu lainnya. Kemudian momen SPT Tahunan di tahun 2022 juga menjadi salah satu isu pemberitaan yang banyak disorot oleh media. Beberapa media sudah menyorot e-Filing sebagai sarana penyampaian SPT yang inovatif dan mudah. Pekan panutan penyampaian SPT oleh beberapa tokoh publik juga sudah disorot.

Di sisi penegakan hukum, media juga telah melakukan publikasi atas tindakan penagihan aktif berupa penyitaan. Tindakan ini dilakukan semata-mata karena upaya persuasif kepada wajib pajak sudah dilakukan, namun wajib pajak tetap abai dan terpaksa kami lakukan tindakan penagihan aktif. ”Untuk detail kinerja penerimaan dapat dilihat pada rilis yang dibagikan kepada rekan-rekan media semua,” pungkas Slamet.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Wiratmoko yang hadir pada acara tersebut mengatakan peran media sangat penting dalam menyampaikan program DJP dan pencapaian kinerja perpajakan kepada masyarakat. “Melalui media baik cetak dan online, informasi terkait perpajakan bisa segera tersampaikan kepada masyarakat luas,” ucapnya.

 

Pewarta: Festian Juniar Nugie Indriawan
Kontributor Foto: Festian Juniar Nugie Indriawan
Editor: Muhammad Afif Fauzi