
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi pada 30 Maret 2022 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kelas pajak bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring di Kota Bontang (Kamis, 25/08). Kelas pajak ini diikuti oleh cabang perusahan asuransi dan agen asuransi yang berada di Kota Bontang.
Kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WITA, Nanang Maulana selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang berkesempatan menjadi narasumber. Nanang Maulana menjelaskan pada awal kelas pajak alasan diterbitkannya PMK ini yaitu adalah untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
“Dikarenakan peraturan perpajakan sudah berubah dan digantikan dengan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterbitkanlah PMK Nomor 67/PMK.03/2022 untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,” jelasnya.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah merupakan Pemungut PPN. “Perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang terutang melalui SPT (Surat Pemberitahuan) PPN 1107 PUT," jelas Nanang. Selain itu, Nanang juga menjelaskan bahwa Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib membuat faktur pajak atas Jasa Agen Asuransi sebesar tarif 1,1% dari komisi atau imbalan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi dan sebesar 2,.% untuk Jasa Pialang Asuransi/Reasuransi yang selanjutnya wajib dilaporkan melalui SPT Masa PPN 1111.
Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan penyerahan jasa asuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi dan jika terjadi kesalahan pemungutan yang membuat PPN yang dipungut menjadi lebih besar dari seharusnya dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan atau permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terurang.
Kelas pajak ditutup dengan pemberian contoh kasus dan tanya jawab oleh Nanang juga memberikan informasi pada peserta kelas pajak saluran konsultasi KPP Pratama Bontang yang dapat diakses melalui laman sosial media KPP Pratama Bontang di @pajakbontang.
Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir |
Kontributor Foto:Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 71 views