
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menjadi narasumber dalam acara pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara bagi Masyarakat Usaha Mikro Daerah Tana Tidung di Aula Hotel Acacia Kabupaten Tana Tidung (Kamis, 25/8).
Dalam kesempatan itu, pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb Ryan Kun Sagita menjadi narasumber dalam acara tersebut. Ryan menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang mesti dilakukan oleh Wajib Pajak UMKM kedepannya.
“Pengenaan pajak untuk usaha Bapak Ibu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2018 yang dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya,” tutur Ryan. Ia juga menyampaikan bahwa selain bayar pajak, kewajiban yang harus dilaksanakan apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Mulai tahun ini, terdapat keringanan apabila Bapak Ibu pelaku UMKM memiliki omzet di bawah Rp500 juta setahun maka belum dikenakan pajak. Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021,” imbuhnya.
Kebijakan perpajakan terbaru yang disampaikan dalam kesempatan ini diharapkan dapat memberikan akses seluas-luasnya bagi para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. “Kami dari DJP berharap agar usaha Bapak Ibu berjalan dengan lancar, karena apabila omzet besar maka kontribusi ke negara akan bertambah juga,“ pungkasnya.
Di akhir acara, peserta acara turut memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait perpajakannya masing-masing kepada pegawai DJP yang hadir.
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto: Muhammad Akbar Bahari |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 10 views