
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 160 wajib pajak sebagai tindakan hukum untuk mengamankan penerimaan pajak. Tindakan pemblokiran dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II pada 12 Kantor Pusat Bank di Jakarta (Kamis, 28/7).
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur II Toni Agung Irawan mengatakan, JSPN melakukan kegiatan ini selama dua hari pada 27 dan 28 Juli 2022. Tujuannya adalah dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan mengoptimalisasikan tindakan penagihan tahun 2022.
Tindakan pemblokiran merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran dan Surat Paksa. Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan langkah awal dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Lebih lanjut Toni menjelaskan, pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Sebelum sampai ke tahap pemblokiran, Kanwil DJP Jawa Timur II telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Dengan adanya tindakan ini, Toni berharap wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Dian Silvia Kurnia Puspitasari |
Kontributor Foto: Tim Kanwil DJP Jawa Timur II |
Editor: Nine Megawati Zahra |
- 35 views