
"Jadi harus diluruskan lagi kepada pendengar bahwa tidak semua orang yang memiliki NIK (red: Nomor Induk Kependudukan) otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. Pembayaran pajak harus memenuhi syarat subjektif dan objektif," tegas Lala Krisnalia, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III menjawab pertanyaan pendengar Radio Republik Indonesia (RRI), di stasiun RRI Bogor (Kamis, 11/8).
Dalam gelar wicara bersama RRI, Fitria Murty, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar III yang juga berperan sebagai narasumber turut menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai alasan perubahan NIK sebagai NPWP. "NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022, hal ini untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia," tambah Fitria.
"Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK.112/PMK.03/2022, diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK sebagai NPWP sedangkan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 angka. Nah, untuk Wajib Pajak Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha," kata Lala melanjutkan.
Sementara itu, Lala kembali menegaskan kepada pendengar RRI bahwa perubahan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua orang wajib membayar pajak. "Syarat subjektif pembayaran pajak yaitu berusia diatas 18 tahun. Syarat objektifnya yaitu berpenghasilan setahun di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) status wajib pajak yang bersangkutan, atau pengusaha yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final memiliki peredaran bruto di atas 500 juta dalam setahun.
"Halo, mau bertanya. Kalau yang belum punya NPWP apakah bisa pake KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk persyaratan administrasi?," tanya Lusi, pendengar RRI kepada Fitria. Ia menjawab, "Ibu sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran. Bisa dilakukan wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 angka yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023".
Usai gelar wicara, Lala berharap bahwa penggunaan NIK dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak yang datanya sudah valid dapat mulai menggunakan NIK sebagai NPWP, dan bagi wajib pajak yang datanya belum valid dapat melakukan validasi atau pemutakhiran data secara mendiri di laman pajak.go.id ataupun saluran lainnya yang disediakan oleh DJP.
Pewarta: Risang Ekopaksi |
Kontributor Foto: Mukhamad Nizar Maulana |
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo |
- 123 views