Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan edukasi dan asistensi perapajakan kepada Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 25/8).
Rina seorang wajib pajak pelaku UMKM yang memiliki usaha berupa toko beras mendatangi KP2KP Benteng untuk melakukan konsultasi terkait cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. “Saya ingin menanyakan terkait tata cara penghitungan pajak UMKM, saya belum mengetahui cara penghitungannya karena saya baru tiga bulan yang lalu mendaftar NPWP,” tutur Rina.
Petugas TPT KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih pun dengan sigap segera memberikan edukasi kepada wajib pajak. “ Untuk Wajib Pajak UMKM mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta, sehingga jika wajib pajak selama setahun belum mencapai Rp500 juta omzetnya makan tidak diwajibkan membayar PPh Final UMKM,” jelas Irfan.
Rina lalu menanggapi dengan menyampaikan jika selama ini omzet dari usahanya masih belum mencapai Rp500 juta dalam tahun ini. Irfan juga menjelaskan terkait tarif PPh Final UMKM jika sudah melebih PTKP.
“JIka (omzet usaha) ibu sudah melebihi Rp500 juta maka ibu harus membayar Pajak PPh Final dengan tarif 0,5% dikalikan omzet yang melebihi Rp500 juta lalu dikurangi Rp500 juta,” jelas Irfan.
Selain itu Irfan juga mengenalkan apliksi M-Pajak kepada wajib pajak karena di aplikasi tersebut wajib pajak bisa mencatat omzetnya per bulan dan menghitung PPh. Wajib pajak juga bisa membuat kode billing secara langsung di aplikasi tersebut.
Rina pun mengucapkan terima kasih ke petugas pajak KP2KP Benteng yang telah memberikan penjelasan terkait cara penghitungan PPh Final UMKM dan mengenalkan aplikasi M-Pajak. Irfan juga berharap penjelasannya tadi bisa membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik di masa mendatang.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 172 views