Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertajuk “MUJALI”. Acara yang telah menginjak episode kedelapan ini mengambil tema “NIK Jadi NPWP” dan disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @pajaksukoharjo dari Sukoharjo (Jumat, 12/8). Acara ini dipandu oleh Arum Setyo Mestuti dan Supriyanto, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo.

Arum pada kesempatan tersebut menjelaskan materi peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Mengawali materi, Arum menyampaikan bahwa penggunaan NIK menjadi NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sehingga terbit peraturan turunannya yaitu PMK-112/2022. Lebih lanjut, Arum menjelaskan penggunaan NIK menjadi NPWP (16 digit) terhitung sejak 14 Juli 2022. Namun, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023.

“Jadi bagi wajib pajak yang terdaftar sejak 14 Juli 2022 itu NIK-nya sudah pasti jadi NPWP. Tetapi untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 14 Juli 2022 belum tentu bisa memakai NIK sebagai NPWP. Karena tentu dalam penggunaan NIK sebagai NPWP, data identitas wajib pajak perlu dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kemendagri melalui Dukcapil,” jelas Arum.

Wajib pajak dapat mengecek kevalidan datanya melalui DJP Online. Jika datanya valid, maka NIK sudah bisa dipakai sebagai NPWP. Namun, jika datanya tidak valid, wajib pajak perlu melakukan update data terlebih dahulu. Jika wajib pajak tidak meng-update data sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak tidak dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

“Nah, untuk wajib pajak badan, NPWP 16 digit diberikan dengan menambahkan angka 0 pada digit pertama NPWP lama. Sedangkan untuk NPWP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU),” pungkas Arum mengakhiri materi.

Penggunaan NIK menjadi NPWP sejalan dengan kebijakan satu data Indonesia. Juga, mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta lebih memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Rizki Amalia
Editor: Muhammad Afif Fauzi