Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kegiatan asistensi perpajakan kepada wajib pajak bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato bertempat di Aula KP2KP Marisa, Kabupaten Pohuwato (Kamis, 4/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara yang berada dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) dan terkait peraturan perpajakan terbaru serta diskusi terkait peraturan tersebut.

Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Marisa Wachid diterima oleh Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato Hadjrul dan Operator Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato Uni. Dalam paparannya, Wachid menjelaskan terkait ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah yang diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

“Jadi untuk ke depannya berdasarkan aturan baru ini jika ada transaksi dengan rekanan yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dinas Pendidikan tidak perlu menambahkan NPWP rekanan pada saat pembuatan kode billing. Ibu dan Bapak cukup menggunakan NPWP instansi Dinas Pendidikan saja,“ tutur Wachid

Pada kesempatan ini, Wachid tidak lupa mengenalkan tata cara pelaporan kewajiban bagi instansi pemerintah dengan menggunakan aplikasi e-Bupot.

“Selain itu nantinya untuk pelaporan SPT Masa dan perekaman bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22,PPh 23, PPh 4 ayat 2 serta PPN Ibu dan Bapak dapat menggunakan menu e-Bupot pada website pajak.go.id," tambah Wachid.

Pada akhir kegiatan, Hadjrul menyampaikan apresiasi kepada KP2KP Marisa atas kunjungan kerja yang dilakukan serta penjelasan yang diberikan terkait hak dan kewajiban bagi bendahara instansi pemerintah terutama dengan terbitnya peraturan terbaru.

“Kami berterima kasiih karena kantor pajak telah memberikan asistensi kepada Dinas Pendidikan terkait masalah e-Bupot dan PMK-59/PMK.03/2022, kendala yang ada pada kami karena Dinas Pendidikan Kabupaten sekarang membawahi TK, SD dan SMP kami masih mengalami kesulitan saat menggunakan e-Bupot,” ucap Hadjrul

Sebelum mengakhiri kunjungan, Wachid berharap kedepannya sinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato akan terus terjalin tidak berhenti sampai disini.

 

Pewarta: Wachid
Kontributor Foto: Arkian
Editor: Binsar Nicolaidos, Mutia Ulfa