Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait penggunaan aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) ke Bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Boalemo bertempat di KP2KP Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Kamis, 4/8). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terutama bendahara dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya melalui e-Bupot.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Tilamuta Adifa Ekananda menjadi narasumber yang menyampaikan materi terkait e-Bupot. Pada kesempatan ini, Adifa menjelaskan tahapan-tahapan dalam menggunakan e-Bupot yang dimulai dari pembuatan bukti potong pajak, pembuatan kode billing sampai dengan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) di aplikasi e-Bupot.
“e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang berlaku sejak 1 September 2021 ini selain memudahkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, juga mengakomodasi pembuatan bukti potong bagi Subunit Organisasi bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” ungkap Adifa. “Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan adalah contoh Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mempunyai subunit. Dinas Pendidikan Kabupaten membawahi Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan SMP (Sekolah Menengah Pertama), sedangkan Dinas Kesehatan membawahi Puskesmas,” tambahnya.
Dalam kegiatan kali ini Adifa juga memberikan informasi perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Pada akhir kegiatan, Adifa berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada Bendahara SMK Negeri 1 Boalemo terkait e-Bupot dan dapat mengaplikasikannya dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Binsar Nicolaidos, Mutia Ulfa |
- 28 views