Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menjadi narasumber dalam acara Pelatihan untuk Pengelola Koperasi Daerah Tana Tidung yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustian, Perdagangan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara di Aula Hotel Acacia Kabupaten Tana Tidung (Kamis, 25/8).

Dalam kesempatan itu, pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb Rahmadi Assidiq Khaliq menjadi narasumber dalam acara tersebut. Ia menjabarkan terkait kewajiban perpajakan yang mesti dilakukan oleh Wajib Pajak Koperasi ke depannya.

“Kewajiban perpajakan koperasi yang harus dilakukan pertama kali yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena dengan NPWP inilah koperasi dapat mengakses layanan pajak, salah satunya pembuatan faktur pajak yang diikuti dengan kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saya juga menyampaikan bahwa setelah memiliki NPWP, maka ada kewajiban utama yaitu Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang harus dilaksanakan dengan batas waktu hingga 30 April tahun depannya," ujar Adi.

“Untuk pembayaran pajak, koperasi dapat dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2018. Namun dalam aturan tersebut, tarif tersebut hanya berlaku empat tahun sejak aturan tersebut berlaku bila koperasi memiliki NPWP sebelum tahun 2018 serta sejak terdaftar koperasi apabila setelah 2018. Apabila sudah lewat maka tarif yang dikenakan sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% dari laba bersih," imbuh Adi.

Seusai sesi materi, para peserta turut memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait perpajakan dengan narasumber yang hadir.

 

Pewarta: Muhammad Akbar Bahari
Kontributor Foto: Muhammad Akbar Bahari
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, Syarifah S. R.