
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Jalan Mulawarman No. 7 Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan (Kamis, 04/08). Pelayanan yang diberikan di MPP ini berupa permohonan EFIN, asistensi pelaporan SPT secara online, pembuatan NPWP, dan lain-lain. Pelayanan diberikan mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Pemerintah sedang berupaya meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat dengan memberikan berbagai jenis bantuan. Untuk mendapatkan bantuan tersebut tentunya masyarakat harus memiliki izin usaha sebagai bukti bahwa memang benar di situ terdapat kegiatan usaha. Sedangkan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin usaha adalah dengan membuat NPWP terlebih dahulu. Oleh karena itu, dalam rangka untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh NPWP, KPP Pratama tarakan juga membuka layanan pembuatan NPWP di MPP.
Salah satu sektor usaha yang mendapat bantuan pada saat ini yaitu sektor perikanan. Terbukti dengan banyaknya nelayan yang mengantri untuk mendapatkan kartu NPWP. Ada sekitar 10 orang yang mengantri di bilik KPP Pratama Tarakan. Meskipun sudah ada layanan pembuatan NPWP secara online, masyarakat lebih suka mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung.
“Saya lebih suka kalau daftar langsung mba, soalnya kalau online kan ngisi sendiri takut salah-salah,” ucap Ahmad, salah satu wajib pajak.
Untuk memperoleh NPWP, calon Wajib Pajak Orang Pribadi hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga. Pendaftaran NPWP harus dilakukan sendiri oleh calon wajib pajak atau bisa diwakilkan keluarga dengan membawa bukti berupa Kartu Keluarga.
Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan mempunyai dua kewajiban. Kewajiban yang pertama yaitu membayar pajak dan kewajiban yang kedua yaitu melaporkan SPT Tahunan.
Pewarta:Dian Novita Sari |
Kontributor Foto: Dian Novita Sari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 1630 views