KPP Pratama Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh tim Fungsional Penyuluh, membuka kelas pajak untuk pembuatan e-BUPOT Unifikasi khusus untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta (Rabu, 10/08).

Undangan atas pembukaan kelas pajak tersebut diedarkan melalui laman Instagram @pajakyogyakarta yang merupakan akun resmi KPP Pratama Yogyakarta. Undangan menyasar khusus untuk Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 (bukan Instansi Pemerintah). Undangan dibatasi hanya untuk 10 orang pendaftar per kelas dan diadakan secara luring dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.

Acara yang diadakan di Ruang Studio KPP Pratama Yogyakarta ini membahas tentang e-Bupot dan SPT Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Dalam pelaksanaannya, acara dihadiri oleh 10 peserta dari Wajib Pajak bukan Instansi Pemerintah.

Diharapkan dengan diadakannya acara ini, dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa dan penyetoran pajak bagi semua Wajib Pajak khususnya untuk Wajib Pajak bukan Instansi Pemerintah.

 

Pewarta:Rahmiyati Yasin
Kontributor Foto:Yuanita Kusumastuti
Editor: Arif Miftahur Rozaq