Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar bersama pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Ardi Saputra melaksanakan kegiatan kunjungan ke pelaku usaha batu bata di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 29/8). Kunjungan ini dilaksanakan guna memberikan edukasi pajak sekaligus penggalian potensi pajak.
Dalam kegiatan ini Andi dan Ardi langsung bertemu dengan Ahmad Bone seorang pengusaha batu bata. Ardi menjelaskan maksud kedatangan mereka yaitu untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Untuk wajib pajak UMKM memiliki kewajiban untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan setiap tahun mulai 1 Januari sampai batas lapor 31 Maret. Selain itu ada kewajiban untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun,“ jelas Andi kepada wajib pajak.
Selain itu Andi juga memberitahukan bahwa ada kewajiban perpajakan yang belum dijalankan oleh wajib pajak, yaitu belum ada pembayaran PPh Final UMKM pada tahun 2019 dan pelaporan SPT Tahunan tahun 2019. “Untuk pembayaran PPh Final UMKM, harus dihitung dulu berapa omzet yang didapat per bulan lalu dikalikan tarif 0,5 persen,” jelas Andi.
Ahmad Bone menjelaskan bahwa dia terkendala ketidaktahuan cara menghitung pajaknya sehingga pada tahun 2019 ia belum menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Ahmad Bone pun menyampaikan terima kasih kepada pihak KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Benteng karena sudah menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 28 views