
Dalam rangka meningkat kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi bendahara pemerintah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kegiatan asistensi perpajakan kepada wajib pajak bendahara SMAN 1 Randangan (Senin, 22/8). Kegiatan ini bertempat di Aula KP2KP Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Selain bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan SPT Masa, kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman kepada satuan kerja (satker) sub unit yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo terkait pembuatan kode billing dan perekaman bukti potong melalui Elektronik Bukti Potong (e-Bupot).
Dalam paparannya, Wachid menjelaskan terkait ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah termasuk satker sub unit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
“Jika hendak melakukan perekaman bukti potong pajak dan pembuatan kode biliing, Ibu dapat mengakses melalui menu e-Bupot. Namun, untuk masuk ke menu e-Bupot tersebut harus login terlebih dahulu melalui laman subunitip.pajak.go.id,” tutur wachid.
“Setelah merekam bukti potong pada menu sub unit, Ibu harus menunggu bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo untuk melakukan posting, setelah itu ibu bisa melanjutkan perekaman bukti pembayaran," tambah Wachid.
Sebelum mengakhiri kegiatan asistensi tersebut, Wachid berharap kepada satker sub unit di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo untuk dapat melakukan kewajiban seperti pemaparan di atas agar Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dapat melaporkan SPT Masanya tepat waktu.
Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 8 views