"Follower (pengikut) Instagram @pajakjabar3, ayo saya pandu. Gampang banget, hanya perlu dua klik saja. Klik login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP lalu klik menu profil, lengkapi data sesuai yang terbaru lalu klik validasi," kata Fitria Murty, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III memandu pengikut Instagram yang sedang mengikuti siaran langsung, dari Bogor (Jumat, 12/8). 

Bersama narasumber lain, Lala Krisnalia, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar III, pemateri menyampaikan bahwa perubahan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tanggal 14 Juli 2022 lalu sebagai proses mendukung satu data Indonesia dan mempermudah administrasi. Lala juga menegaskan bahwa perubahan NIK tidak serta merta membuat semua wajib pajak membayar pajak, harus terpenuhi syarat subjektif dan objektifnya. 

"Selain dari pajak.go.id apakah ada cara lain untuk memutakhirkan data? Ada. Kawan pajak bisa menghubungi kring pajak 1500 200. Tentunya petugas akan melakukan konfirmasi verifikasi data untuk memastikan penelepon adalah wajib pajak bersangkutan. Kawan pajak bisa juga menghubungi kantor pajak terdaftar untuk melakukan validasi NIK, semuanya dipermudah," tambah Lala. 

Saat siaran berlangsung, pertanyaan dari kolom komentar mengenai data yang tidak valid dijawab dengan lengkap oleh Fitria, ia menyampaikan, "DJP menyampaikan klarifikasi atas data hasil pemadanan wajib pajak termasuk alamat tempat tinggal, klasifikasi lapangan usaha, nomor telepon dan sebagainya. DJP akan melakukan klarifikasi melalui pajak.go.id, email, contact center dan saluran lain". 

"Nantinya pada tanggal 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan yang diselenggarakan oleh DJP maupun layanan atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," kata Lala dalam penutupnya. 

 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi 
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo