Perlakuan NPWP Wanita Kawin Setelah Pemberlakuan NIK sebagai NPWP

Oleh: Astriana Widyawirasari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) efektif dapat digunakan terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini sementara hanya dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023, namun nantinya terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak harus menggunakan NIK dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun dengan pihak lain.
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Sesuai kutipan di atas, maka jelas seluruh penduduk Indonesia harus memiliki NIK sejak terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup. Berkenaan hal tersebut, wanita kawin pun akan tetap memiliki NIK yang berlaku selamanya walaupun status wanita tersebut telah berubah menjadi kawin. Lalu bagaimana perlakuan NPWP wanita kawin setelah pemberlakuan NIK sebagai NPWP?
Penjelasan pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha menyebutkan bahwa terhadap wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
Mengacu kepada ketentuan di atas, maka sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga konsekuensinya adalah hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
Sehingga sesuai Pasal 8 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka atas wanita kawin tersebut menggunakan NPWP suaminya dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penerapan penggunaan NPWP suami sebagai NPWP wanita kawin tanpa perjanjian pisah harta ini tentu saja sejalan penerapan penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan kata lain, wanita kawin tanpa perjanjian pisah harta harus menggunakan NIK suaminya dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Meskipun wanita kawin itu sendiri juga memiliki NIK yang melekat, tidak serta merta NIK tersebut menjadi NPWP wanita kawin. Namun, NIK suaminya yang harus digunakan. Hal ini sejalan dengan sistem pengenaan pajak di Indonesia yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Apa yang harus dilakukan ketika suatu saat terjadi perceraian atau perjanjian pisah harta?
Pasal 7 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 menegaskan bahwa dalam hal di kemudian hari wanita kawin hidup tersebut hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau bercerai, terhadap wanita dimaksud harus mendaftarkan dirinya kembali untuk memperoleh NPWP.
Persyaratan untuk memperoleh NPWP bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim harus dilengkapi berupa fotokopi KTP.
Sedangkan persyaratan untuk memperoleh NPWP untuk wajib pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya harus dilengkapi berupa:
1. fotokopi KTP
2. fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia atau fotokopi paspor dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri,
3. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya
4. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Apa yang harus dilakukan ketika suatu saat terjadi kematian suami ? Pasal 7 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 menegaskan bahwa dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Selanjutnya dalam hal warisan telah terbagi maka wanita dimaksud harus mendaftarkan dirinya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wanita dimaksud untuk memperoleh NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jadi jelas ketika terjadi perceraian, perjanjian pisah harta dan kematian suami (warisan telah terbagi), maka wanita dimaksud harus mendaftarkan dirinya kembali ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wanita untuk memperoleh NPWP dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan. Pada saat wanita tersebut memperoleh NPWP baru, maka NIK yang melekat atas dirinya tersebut otomatis menjadi NPWP-nya.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1079 views