Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan Layanan Di Luar Kantor (LDK) dalam rangka peningkatan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Kecamatan Tayu Kabupaten Pati (Selasa, 02/08). Wajib pajak hadir memenuhi undangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

KPP Pratama Pati menggunakan metode LDK dengan tujuan untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak dapat memperoleh layanan dan edukasi secara optimal. Kegiatan ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus aktif yang belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021.

KPP Pratama Pati berharap melalui LDK ini, wajib pajak semakin patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.

 

Pewarta: Udya Purwa Abdiansyah
Kontributor Foto: Agus Listiono
Editor: Dyah Sri Rejeki