
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Bontang mengadakan Kelas Pajak yang membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu yang dipungut dan disetor dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang kena pajak berupa Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu di ruang rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 04/08).
Kelas pajak kali ini diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani. Kelas pajak dimulai pada pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai.
Heryoni mulai dengan menjelaskan maksud dan tujuan diterbitkan aturan ini. Selain menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, aturan ini juga menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN atas LPG tertentu. Ia juga menjelaskan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi dan yang bagian harganya tidak disubsidi.
"Baik saya akan menjelaskan formula Perhitungan Besaran Tertentu mengenai PPN yang terutang pada titik serah agen dan PPN yang terutang pada titik serah pangkalan. Materi terakhir adalah mengenai pembuatan faktur pajak, kapan faktur pajak tersebut harus dibuat, bagaimana caranya membuatnya, dan Pajak Masukan mana yang dapat dikreditkan dan Pajak Masukan mana yang tidak dapat dikreditkan," jelas Heryoni.
“Dengan adanya kelas pajak ini, kami berharap para wajib pajak lebih mengerti dan memahami tentang PPN atas LPG tertentu ini. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan wajib pajak dalam salah setor atau salah mengkreditkan,” pungkas Heryoni.
Pewarta: Rifki Azhari Subhananda |
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 15 views