Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan serta bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan Orang Pribadi yang juga bertepatan dengan pembukaan Pos Pelayanan Pajak Muara Bengkal untuk melayani wajib pajak di wilayah Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat dan Batu Ampar, Kab. Kutai Timur (Selasa, 8/2).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh koperasi, kelompok tani, dan kelompok nelayan yang berada di Kecamatan Muara Bengkal. Kegiatan tersebut dibuka oleh sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bontang Vika Aryanto bersama dengan Sekertaris Camat Muara Bengkal Baharuddin.
“Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk membuat wajib pajak mengetahui, memahami, menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak di Muara Bengkal dan sekitarnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ujar Vika Aryanto dalam sambutannya.
Materi sosialisasi yang disampaikan berkaitan dengan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari wajib pajak, materi sosialisasi disampaikan oleh Vika Aryanto dan dua Account Representative KPP Pratama Bontang yaitu Suriadi dan Achmad Fauzan.
“Setiap orang atau badan usaha yang mempunyai NPWP wajib untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan.
Selain itu, para pemateri menjelaskan pula mengenai tata cara pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan para peserta, baik secara luring maupun daring.
Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Kontributor Foto:Richard Hasudungan Sihombing |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 12 views