Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang memberikan sosialisasi Peraturan Kementerian Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 mengenai asplikasi e-Bupot kepada jajaran Pemerintahan Kabupaten Lebak dalam kegiatan sinergi antar Lembaga Pemerintahan di Provinsi Banten khususnya Perwakilan Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Kabupaten Lebak di Rangkasbitung (Selasa, 26/7).
Penyuluh pajak ahli pertama Ahmad Zainul Bahar Noor menyampaikan poin-poin perubahan tatacara administrasi pemotongan dan pemungutan pajak dalam hal transaksi pengadaan barang dan jasa lembaga pemerintah yang diantaranya adalah tentang penggunaan aplikasi elektronik bukti potong (e-bupot).
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, maka bendahara instansi pemerintah akan dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pada satuan kerjanya khususnya di Pemerintah Kabupaten Lebak.
- 17 views