“Permohonan penelitian yang sering dikenal dengan validasi SSP PPh PHTB (Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Untuk kepentingan penelitian formal, wajib pajak harus penyampaikan permohonan dengan mengisi permohonan melalui online,”  ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Agus Hernawanto Purnomo. Hal itu dikatakan Agus ketika menjadi narasumber dalam acara sharing session Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 dengan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Tanah (IPPAT) Kabupaten Sukoharjo (Rabu, 10/8).

Dihadapan para anggota IPPAT yang hadir di Dhamar Roso Sukoharjo, Agus menyampaikan latar belakang terbitnya aturan ini. Peraturan ini terbit untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Adanya aturan ini juga untuk melakukan simplifikasi penyusunan peraturan serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris dan/atau PPAT.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dengan terbitnya PER-08, penelitian permohonan formal pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dapat diajukan wajib pajak melalui notaris dan/atau PPAT yang terdaftar pada sistem informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Sebelumnya, penelitian formal pemenuhan kewajiban penyetoran PPh hanya dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB. Sekarang, dengan terbitnya PER-08 ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau PPAT,” jelas Agus.

Dengan acara ini, KPP Pratama Sukoharjo berharap anggota IPPAT Kabupaten Sukoharjo dapat memahami ketentuan dan pengaturan dalam penggunaan aplikasi e-PHTB khusus untuk notaris dan/atau PPAT.

 

Pewarta: Arum Setyo Mestuti
Kontributor Foto: Leo Yonathan
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa