Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara One to Many di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato (Rabu, 20/7). Kegiatan tersebut dikemas seperti Kelas Pajak. Penyampaian materi dan praktek dipandu secara langsung oleh pelaksana KP2KP Marisa Samudera Adhi Kartika.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WITA dan berdurasi selama tiga jam tersebut dihadiri ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato beserta ASN unit vertikal. ASN tersebut diundang dalam acara edukasi perpajakan karena belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Walaupun mayoritas ASN telah melaporkan SPT Tahunannya, beberapa di antaranya masih belum juga melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2021.

“Sebagai abdi negara dan warga negara Indonesia yang baik, kita (ASN) harus melaksanakan kewajiban yang telah diberikan kepada kita. Salah satunya adalah melapor pajak dalam SPT Tahunan,” jelas Samudera.

Kegiatan edukasi perpajakan ini diselenggarakan untuk menjelaskan kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakannya dan konsekuensi yang akan wajib pajak dapatkan apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan.

“Jika Bapak dan Ibu terlambat atau tidak melaporkan SPT, dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang belum lapor juga dapat dinonefektifkan secara jabatan,” terang Samudera.

Diharapkan kegiatan seperti ini mampu mengingatkan kembali wajib pajak, terutama ASN, tentang pentingnya lapor SPT. Dengan begitu, kelak kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Pohuwato akan meningkat. (anb)

 

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto:
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa