Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Benteng memberikan asistensi perpajakan kepada Bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBP3A) Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 8/8). Asistensi ini dilakukan secara tatap muka di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pihak KP2KP Benteng menyampaikan bahwa asistensi yang diberikan pada kegiatan kali ini terkait pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Muhammad Irfan Nashih pun langsung memberikan penjelasan kepada bendahara DPPKBP3A mengenai definisi SPT Masa Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifiikasi.
Irfan juga menjelaskan mengenai kegunaan dari SPT Masa Unifikasi yaitu menyederhanakan mekanisme pemotongan dan pemungutan SPT Masa PPh ke dalam satu format laporan SPT. “Jadi dengan menggunakan SPT Unifikasi ini lebih efektif karena beberapa jenis pajak digabungkan menjadi satu format,“ jelas Irfan.
Pada kesempatan ini wajib pajak akan melaporkan PPh 22 dan PPh 23 yang sudah dipotong, Irfan langsung memandu pelaporan mulai dari login di laman pajak.go.id sampai dengan memandu tata cara penginputan di aplikasi e-Bupot instansi pemerintah. “Untuk bukti pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa langsung diunduh di aplikasi e-Bupot,“ tambah Irfan.
Setelah dilaksanakan kegiatan asistensi ini, petugas KP2KP Benteng berharap untuk selanjutnya wajib pajak akan semakin patuh untuk melaporkan SPT Masa setelah melakukan kegiatan pemotongan atau pemungutan pajak.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 13 views