Viralnya berita di media sosial mengenai NIK menjadi NPWP menstimulasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading mengadakan edukasi perpajakan seputar hal tersebut. Edukasi diadakan melalui Gading Live Instagram di akun Instagram @pajakkelapagading (Jumat, 5/8). Acara yang membahas salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  tersebut berlangsung selama 30 menit mulai pukul 16.00 WIB.

Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Sri Mulyati, Kesatria dan Sriyana menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Per tanggal 14 Juli secara bertahap, NIK akan dipadankan dengan NPWP yang sudah ada. Oleh karena itu wajib pajak diimbau melakukan validasi NIK, data alamat pos, nomor telepon seluler dan KLU melalui laman pajak.go.id, contact center atau KPP terdaftar,” papar Kesatria.

“Untuk NPWP Badan memang tidak akan dipadankan dengan NIK, tetapi untuk dapat memenuhi syarat 16 digit seperti NIK, akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP Badan tersebut dan diberikan Nomer Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) untuk Wajib Pajak Cabang,” lanjut Sriyana.

Di penghujung acara, Kesatria dan Sriyana menyampaikan per 1 Januari 2024 berlaku secara efektif ketentuan PMK 112 tahun 2022. Wajib pajak  diimbau untuk  melakukan validasi NIK melalui laman pajak.go.id, supaya status NIK aktif dan dapat digunakan sebagai NPWP per 1 Januari 2024. Dengan sosialisasi ini diharapkan bisa mengedukasi wajib pajak terkait NIK menjadi NPWP.

 

Pewarta: Santi
Kontributor Foto: Santi
Editor: Mutia Ulfa