Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya menggelar kelas pajak bagi Wajib Pajak Badan secara daring di Jalan Peta nomor 7, Kota Bandung (Rabu, 27/7).

Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan diikuti Wajib Pajak Badan yang diundang berdasarkan data Wajib Pajak Badan yang beralih dari Skema Tarif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 karena telah habis masa berlaku pengenaannya. Penyuluh Pajak Sarah Fauzia menyampaikan penjelasan skema tarif berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan tata cara perhitungan Tarif Umum Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17.

"Dengan adanya masa berlaku pengenaan PP 23 tahun 2018, masih banyak wajib pajak yang tidak tepat dalam melakukan kewajiban penyetorannya. Seharusnya sudah menggunakan skema tarif PPh umum Wajib Pajak Badan, tetapi masih menyetorkan dengan jenis pajak skema tarif yang lama," tutur Sarah. Ia juga berharap melalui kelas pajak ini wajib pajak menjadi lebih memahami dan dapat menghitung PPh dengan skema tarif yang dikenakan.

Pada akhir kegiatan, tim penyuluh menyampaikan kepada seluruh peserta kelas pajak bahwa informasi perpajakan dapat diakses pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada www.pajak.go.id serta akun instagram @DitjenPajakRI serta mengikuti akun media sosial milik KPP Pratama Majalaya @pajakmajalaya.

 

Pewarta: Hapsari Dewi Filonia
Kontributor Foto: Hapsari Dewi Filonia
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa