
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar mengirimkan beberapa orang petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak di Kecamatan Lape, Sumbawa (Kamis, 18/8). Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka tindak lanjut pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. SP2DK sendiri merupakan surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.
Wajib pajak dengan inisial H, seorang penjual pupuk, yang ditemui di lapangan mengutarakan bahwa kendala jarak menjadi masalah utama ia belum menuntaskan kewajiban perpajakannya. Terlebih menurutnya, pandemi Covid-19 sempat memukul usahanya. “Gara-gara pandemi Covid-19, omzet turun Pak,” ujar Hamsa
Account Representative KPP Pratama Sumbawa Besar Firman Syah menjelaskan mengenai kewajiban pembayaran pajak usaha dengan peredaran usaha di bawah 4,8 miliar rupiah setahun dikenai tarif 0,5% dari omzet. “Besaran pajak akan mengikuti omzetnya Pak,” tutur Firman.
Tak lupa Firman juga menginformasikan mengenai perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu (diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pewarta: Endra Wijaya Pinatih |
Kontributor Foto: Endra Wijaya Pinatih |
Editor: Endra Wijaya Pinatih, Mutia Ulfa |
- 13 views