
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sekaligus memberikan penyuluhan perpajakan kepada wajib pajak dengan cara mengunjungi langsung satu per satu wajib pajak di lokasi usahanya atau sering disebut dengan metode door to door (Rabu, 3/8). Kegiatan kali ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Poros Sidrap-Soppeng dan di intensifkan di wilayah Kecamatan Amparita, Kabupaten Sidenreng Rappang.
PIhak KP2KP Sidrap menyatakan bahwa kegiatan ini difokuskan kepada usahawan yang bergerak di bidang perdagangan material toko bangunan karena dirasa perlu dilakukan perluasan basis data pada usahawan di bidang ini. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk melakukan sosialisasi peraturan terbaru terkait batasan omzet 500 juta mengingat usahawan di bidang perdagangan material toko bangunan ini memiliki omzet yang rata-rata melebihi 500 juta per tahun.
Kepala KP2KP Sidrap Hairul menugaskan tiga orang pelaksana KP2KP Sidrap dalam pelaksanaan KPDL kali ini. “Selain KPDL kegiatan kali ini juga silahkan untuk difokuskan juga pada penyampaian terkait peraturan terbaru mengingat kegiatan ini dilaksanakan secara door to door sehingga diharap penyampaian peraturan dapat dilakukan lebih efektif dan wajib pajak dapat lebih paham,” ujar Hairul memberikan arahan sebelum petugas KPDL turun ke lapangan.
Salah satu petugas KP2KP Sidrap Indra Prastyo Nugroho mengungkapkan bahwa walaupun peraturan sudah berjalan tujuh bulan banyak pelaku UMKM yang belum dan salah memahami terkait peraturan batasan omzet 500 juta tersebut.
“Jadi Bapak sebagai UMKM mulai Januari 2022 memiliki kewajiban perpajakan yang sedikit berubah karena per Januari 2022 ada peraturan terbaru yang tercantum di Undang Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yaitu bagi usahawan yang memiliki omzet masih dibawah 500 juta per tahun belum dikenakan pajak dan dikenakan pajak setelah omzet sudah melebihi 500 juta per tahun, sehingga silakan menghitung dulu omzetnya dan kalau sudah diatas 500 juta silakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan tariff yang masih sama yaitu 0,5%,” jelas Indra kepada salah satu wajib pajak yang dikunjungi.
Hariyono Ramli salah satu pelaku UMKM toko material bangunan memberikan apresiasi atas penjelasan dari petugas. Menurutnya, aturan terkait batasan pembayaran pajak penghasilan bagi UMKM sangat membantu karena memberikan keringanan omzet sebesar 500 juta.
“Terima kasih atas penjelasannya Pak saya baru tau, dan menurut saya aturan tersebut sangat memberikan keringanan kepada saya dan teman-teman UMKM yang memiliki omzet yang belum begitu besar,” ujar Hariyono
Kegiatan kali ini berjalan dengan lancar dengan jumlah data yang terkumpul sebanyak tujuh data, selain itu pemahaman wajib pajak terkait peraturan batasan pajak penghasilan UMKM juga meningkat. Petugas KP2KP Sidrap berharap dengan komunikasi yang efektif ini dapat menumbuhkan kepatuhan wajib pajak yang signifikan.
Pewarta: Indra Prastyo Nugroho |
Kontributor Foto : Indra Prastyo Nugroho |
Editor : Satrio Ramadhan, Arif Miftahur Rozaq |
- 29 views