Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengadakan sosialisasi kepada wajib pajak melalui siaran langsung instagram @pajaksukoharjo di Sukoharjo (Rabu, 3/8).

Kegiatan yang diberi nama “MUJALI” ini merupakan salah satu agenda rutin untuk memberikan penyuluhan langsung secara aktif kepada wajib pajak. Pada penyuluhan kali ini membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK-114).

Yanuar Setya Agnestin, asisten penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo, membuka “MUJALI” episode kelima ini. Ia menyapa wajib pajak yang telah bergabung di siaran langsung Instagram, sekaligus memperkenalkan narasumber episode ini. Najib Dzul Imli, penyuluh pajak ahli KPP Pratama Sukoharjo yang akan menyampaikan poin-poin penting dalam PMK-114.

PMK-114 terbit dengan pertimbangan karena belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mempunyai dampak pada berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif.

Najib menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada penambahan ataupun pengurangan jenis insentif maupun Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak yang berhak atas insentif di PMK ini jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya. Lebih lanjut Najib menyampaikan bahwa pemberian insentif diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

“Wajib pajak harus menyampaikan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan jika tetap ingin memanfaatkan insentif,’ turur Najib.  

Live Instagram yang berlangsung tidak kurang dari 40 menit ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada wajib pajak, khususnya untuk wajib pajak yang berhak atas insentif ini, agar dapat memanfaatkan perpanjangan insentif dengan sebaik-baiknya.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Faizal Wijanarko
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Arif Miftahur Rozaq