Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate melakukan sita aset penunggak pajak berupa 12 bidang tanah milik wajib pajak yang berinisial PT X di Kelurahan Soa Puncak, Kota Ternate (Rabu, 20/7). Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang sebesar Rp2,8 miliar yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

Pelaksanaan sita  dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Ternate Faqih Yusuf beserta  dua Juru Sita Pajak Negara (JPSN) KPP Pratama Ternate Wildan Muhamad Fikri dan Alfiro Lazuardi Syam. Pada saat dilakukan penyitaan, hadir juga pihak dari pengurus tanah dan perwakilan dari wajib pajak.

Tindakan penagihan aktif dilakukan apabila Surat Tagihan Pajak (STP) telah jatuh tempo namun wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut, maka berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak, akan dilanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa. Undang-Undang tersebut mengatur tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran dilanjutkan dengan Surat Paksa lalu Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan terakhir, bila masih belum dilaksanakan pelunasan, akan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Aset yang disita adalah 12 bidang tanah yang dimiliki oleh wajib pajak yang sesuai nilainya dengan jumlah utang pajak yang masih harus dilunasi oleh wajib pajak. "Tindakan Penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. Apabila PT X tidak dapat melunasi utang pajaknya, kami akan melakukan lelang terhadap barang sitaan ini,"  ujar Faqih.

 

Pewarta: Matthew Michaelino Manullang
Kontributor Foto: Matthew Michaelino Manullang
Editor: Binsar Nicolaidos, Mutia Ulfa