
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan peninjauan lokasi wajib pajak dalam rangka pemeriksaan lapangan atas permohonan penetapan lokasi usaha wajib pajak sebagai daerah tertentu di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Selasa, 19/7). Kegiatan peninjauan lokasi ini dilakukan oleh Raihan Adi Kusuma dan Ageel Mahendratama selaku Petugas Pemeriksa Pajak.
Raihan dan Ageel meninjau lokasi serta mewawancarai dan meminta data-data dari wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan untuk penetapan daerah tertentu.
“Kegiatan pemeriksaan tujuan lain untuk menetapkan daerah terpencil dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terkait ketersediaan dan kondisi sarana sosial, ekonomi, dan angkutan yang terdapat di lokasi usaha dan sekitar lokasi usaha. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi maka wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak daerah terpencil,” jelas Raihan.
“Sarana yang ditinjau di dalam area site wajib pajak antara lain sarana peribadatan, tempat tinggal, olahraga, kesehatan, main office, main site, dan fasilitas lain yang menunjang proses bisnis wajib pajak," tambahnya. Raihan juga menjelaskan mengenai sarana di luar area site wajib pajak yang ditinjau di antaranya sarana pendidikan, ekonomi, ibadah, tempat tinggal, kesehatan, olahraga atau hiburan, jalan dan angkutan, serta kantor pemerintahan terdekat.
Penetapan daerah terpencil diatur dalam Pasal 9 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 32 views