
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal mengadakan edukasi hak dan kewajiban perpajakan dan pelatihan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) bagi koperasi se Kabupaten Tegal di Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bakti Husada Kabupaten Tegal (Kamis, 4/8).
Kegiatan diselenggarakan selama empat hari sejak 1 Agustus 2022. Kegiatan pelatihan diikuti oleh 42 Koperasi Simpan Pinjam se Kabupaten Tegal. Narasumber kegiatan adalah tim penyuluh KPP Pratama Tegal yaitu Andi Riyanto, Lashuardi, dan Ade Sistiawanto.
Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Tegal Erni Yuniarsih dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan perpajakan yang dilaksanakan kali ini bertujuan agar koperasi yang berada dalam naungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Tegal ke depan semakin taat pajak serta mampu memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin pesat dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara elektronik. “Waktu yang tersita untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan datang langsung ke KPP menjadi berkurang dengan adanya pelaporan pajak yang dapat dilakukan secara online,” tegas Erni.
Lashuardi, Penyuluh Pajak, dalam paparannya menyampaikan bahwa saat ini dengan adanya SPT unifikasi pada laman pajak.go.id diharapkan semakin memudahkan wajib pajak dalam penyusunan dan pelaporkan SPT Masa. Ia juga menyebutkan bahwa selain itu dengan memanfaatkan SPT unifikasi maka kepastian hukum atas keandalan dan status bukti pemotongan/pemungutan, pelayanan terhadap pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 semakin meningkat dengan adanya one-stop application.
Pewarta: Lashuardi |
Kontributor Foto: Lashuardi |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 33 views