
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menggelar asistensi pengisian SPT Tahunan di Sukoharjo (Kamis, 11/8). Sebanyak seratus Wajib Pajak Orang Pribadi diundang melalui Whatsapp blast KPP untuk mengikuti asistensi di aula KPP Pratama Sukoharjo.
Endang Sulistyaningsih, salah satu wajib pajak yang hadir mengungkapkan alasan belum menyampaikan SPT Tahunan karena sudah pensiun.
“Meskipun sudah pensiun, tetap wajib lapor SPT Tahunan selama NPWP-nya masih berstatus aktif,” terang Najib Dzul Ilmi, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo yang bertugas mendampingi wajib pajak.
Najib pada kesempatan tersebut memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di laman pajak.go.id. Berdasarkan pengakuan Endang, penghasilan yang diterima selama setahun masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menghendaki agar NPWP-nya di non efektifkan. Setelah pelaporan SPT Tahunan selesai, Najib menjelaskan persyaratan permohonan non efektif.
Beberapa wajib pajak lainnya mengonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak bisa hadir karena sedang bekerja di luar Sukoharjo. Wajib pajak yang tidak bisa hadir diimbau untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan mandiri secara online. Wajib pajak dapat berkonsultasi dengan KPP melalui nomor layanan yang telah disediakan jika menemukan kendala dalam pelaporan SPT.
Acara yang berlangsung selama dua jam tersebut tidak hanya melayani wajib pajak yang diundang saja, tetapi juga wajib pajak yang secara mandiri datang ke KPP untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Isabella Irma F. |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 48 views