
Acara Banyu Biru (Banyak Ilmu di Bincang Rabu) yang dihelat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta membahas Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Delima Boru Manalu menjadi narasumber di acara yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang rapat KPKNL Yogyarakta, Kota Yogyakarta (Rabu, 10/08).
Kegiatan tersebut adalah bentuk sinergi antara KPP Madya Semarang dengan KPKNL Yogyakarta. Seluruh pegawai KPKNL Yogyakarta mengikuti kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 sampai 12.00 waktu setempat.
Narasumber yang akrab disapa Adel, menjelaskan bahwa NIK menjadi NPWP merupakan isu kiwari sejak pemerintah menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pelaksanaan UU HPP mengenai hal ini telah dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang ditetapkan pada 8 Juli 2022.
“Sejak 14 Juli 2022 ini, NIK digunakan sebagai NPWP Orang Pribadi,” jelas Adel. Adel menjelaskan bahwa orang pribadi yang mempunyai NIK tidak serta-merta ditetapkan menjadi wajib pajak, perlu dilakukan registrasi atau validasi terlebih dahulu. Selain itu, Ia mengungkapkan ada syarat subjektif dan objektif bagi orang pribadi untuk wajib ber-NPWP.
“Secara subjektif, orang yang mempunyai NIK bisa jadi sudah memenuhi syarat. Namun, apakah orang tersebut sudah mempunyai penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) berpenghasilan di atas Rp500 juta? Tentu tidak semua ya,” tambah Adel.
Lebih lanjut Adel menjelaskan bahwa untuk Wajib Pajak Orang Pribadi lama akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila data belum valid, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan permintaan klarifikasi.
Pada kesempatan tersebut, Adel mengajak peserta kegiatan untuk melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak secara mandiri pada laman pajak.go.id. Pemutakhiran data tersebut, lanjutnya, adalah penting untuk mengetahui apakah data NIK sudah berstatus valid sehingga dapat digunakan sebagai NPWP meskipun masih berlaku pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
Akhir kegiatan, penyuluh pajak menyampaikan apabila terdapat kendala terkait pemutakhiran data maupun permasalahan perpajakan yang lain agar segera menghubungi KPP atau kring pajak 1500200.
Pewarta:Agung Budi S |
Kontributor Foto: Agung Budi S |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 80 views