
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyelenggarakan sesi mengajar bertajuk “Ngerujak : Ngeriung Kupas Pajak” yang diikuti 60 siswa-siswi perwakilan organisasi sekolah dan elemen kelas atau jurusan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Purwokerto, Banyumas (Kamis, 18/8).
Acara yang diselenggarakan di aula SMK ini merupakan bagian dari kegiatan Pajak Bertutur 2022, sebuah program inklusi kesadaran perpajakan dalam lingkup pendidikan yang rutin diadakan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Sekolah Kepala SMK Negeri 2 Purwokerto Bambang Saptono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terpilihnya SMK Negeri 2 sebagai satu-satunya sekolah di Kabupaten Banyumas yang berkesempatan mengikuti kegiatan Pajak Bertutur 2022 ini.
“Terutama karena di SMK ini lebih banyak program keahlian di bidang teknik, sehingga pengetahuan umum terkait pendapatan negara dan perpajakan akan menjadi hal yang sangat berguna bagi para siswa,” ungkap Bambang.
Kegiatan Ngerujak yang dilakukan dan diampu langsung oleh tim penyuluh KPP ini dibagi tiga sesi. Sesi pertama adalah Ngerujak Sambel Kacang (Sambil Belajar Karo Rencang). Sesi kedua Ngerujak Serut Timun (Seseruan Urut Kata Nganti Muni). Sesi ketiga adalah Ngerujak Acar Buah (Adu Pintar Rebut Hadiah).
Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Yazid dan Wigih Prasetyo menjadi narasumber dalam kegiatan ini dan menyampaikan materi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan peran siswa dalam pembangunan negara.
“Harapannya, dengan dikemas secara fun dan interaktif seperti ini, siswa tidak bosan dan dapat berpartisipasi aktif di sepanjang kegiatan, namun materi tetap tersampaikan dan mudah dipahami oleh peserta. Terlebih lagi, materi tersebut merupakan hal yang baru dan tidak diajarkan secara spesifik di bangku sekolah teknik,” ungkap Yazid yang juga merupakan alumni sekolah ini.
Pada sesi tanya jawab, banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta Fauzan, salah satu peserta dari kelas XI menanyakan tentang apa yang dapat dilakukan warga negara untuk menambah pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak.
“Salah satunya biaya nikah. Dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama disebutkan, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis,” kata Yazid.
Yazid menambahkan, sementara jika nikah dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp600.000,00. “Biaya nikah di KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama,” pungkas Yazid.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Ajeng PM |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 34 views