
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bendahara instansi pemerintah dengan tema “Sharing Session Pembayaran Berdasarkan NTPN dan Pelaporan Pajak Pusat sesuai Penatausahaan Keuangan Daerah” kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Semarang (Kamis, 11/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh OPD di Kota Semarang yaitu lima puluh Satuan Kerja dan satu Badan Layanan Umum Daerah. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Ballroom Arcadia Hotel Aston Pandanaran Semarang dari pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 tentang kewajiban bendahara pemerintah. BPKAD menghadirkan Hero Putra Novanto, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah, sebagai narasumber untuk mengisi materi perpajakan dalam kegiatan tersebut.
Hero memaparkan materi dan menjelaskan secara runtut kewajiban-kewajiban bendahara mulai dari daftar, hitung, bayar, dan lapor yang harus dilakukan secara benar oleh setiap bendahara pemerintah. "Tugas bendahara dituntut tidak hanya menggugurkan kewajiban namun juga harus tertib administrasi dengan baik dan benar," tegas Hero.
BPKAD melalui Kepala Bidang Anggaran menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini tidak serta-merta hanya sosialisasi terkait kewajiban bendahara pemerintah saja, tetapi BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah Kota Semarang menuntut agar seluruh OPD se-Kota Semarang dapat tertib administrasi pelaporan pajak baik bagi Kota Semarang maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kita harus dapat menjadi pemerintah daerah percontohan bagi pemerintah daerah lain dalam hal tertib administasi pelaporan perpajakan,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Hero menambahkan bahwa bendahara merupakan elemen penting bagi keberlangsungan pembangunan bagi negara maupun daerah. “DJP mengharapkan bahwa bendahara dapat menjadi pahlawan bagi negara dalam mengelola keuangan dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” lanjut Hero.
Pewarta: Hero Putra Novanto |
Kontributor Foto: Hero Putra Novanto |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 35 views