
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah eks Karesidenan Kedu menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bersama di aula KPP Pratama Magelang (Jumat, 5/8).
Lebih dari 20 peserta anggota Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) bergabung dalam sosialisasi ini melalui Zoom Meeting. Sedangkan 58 peserta hadir secara tatap muka di aula KPP Pratama Magelang.
Sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.
Narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Tengah II Surono yang menyampaikan materi tentang PMK Nomor 62/PMK.03/2022. Ia memberikan simulasi tata cara perhitungan PPN atas penyerahan LPG Tertentu. Surono juga menambahkan bahwa apabila wajib pajak ingin konsultasi lebih lanjut terkait materi yang telah disampaikan maka dapat menghubungi KPP terdekat.
“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah, sebesar 11% dikali nilai subsidi yang dibayar pemerintah," ungkap Surono.
Pembicara kedua adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung Ghufron Sarifudin yang menyampaikan materi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Ghufron menyampaikan tutorial tata cara pembuatan e-Faktur atas penyerahan LPG Tertentu yang harus dibuat oleh wajib pajak. Untuk lebih memberikan pemahaman kepada wajib pajak, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dengan kegiatan sosialisasi ini para pelaku usaha yang merupakan anggota Hiswana Migas ini dapat memahami ketentuan peraturan perpajakan terbaru atas penyerahan LPG tertentu dan dapat menerapkannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Herni Astuti |
Kontributor Foto: Anggit Aditya Micaksono |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 18 views