
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menggelar Bincang Pajak melalui siaran langsung via akun Instagram resmi Pajak Maros, Kabupaten Maros (Kamis, 28/7). Bincang Pajak kali ini mengusung materi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Per tanggal 14 Juli 2022, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), NPWP yang selama ini berjumlah 15 digit akan berubah menjadi 16 digit dimana untuk orang pribadi NPWP akan berubah format menjadi sama dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Namun perubahan format ini akan diberlakukan secara bertahap hingga diharapkan mulai tanggal 1 Januari 2024 format baru ini sudah diimplementasikan secara menyeluruh,” jelas Meylana selaku pemateri Bincang Pajak.
Meylana juga menjelaskan bahwa sebelum adanya integrasi perubahan nomor pada NPWP menjadi NIK harus melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu. Pemutakhiran ini dapat dilakukan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id, menghubungi Call Center Kring Pajak 1500200 atau wajib pajak juga bisa datang langsung ke Kantor Pajak terdaftarnya.
“Untuk Kawan Pajak jangan khawatir. Walaupun secara bertahap NIK dapat berfungsi sebagai NPWP bukan berarti setiap Warga Negara Indonesia secara otomatis menjadi wajib pajak. NIK hanya menjadi identitas pengenal, sedangkan agar bisa menjadi Wajib Pajak harus melakukan registrasi atau aktivasi terlebih dahulu agar NIK nya terdaftar pada basis perpajakan,” tutur Meylana.
Pihak KPP Pratama Maros berharap terintegrasinya NIK menjadi NPWP ini bisa mempermudah administrasi sehingga proses perpajakan dapat semakin sederhana, mudah dan cepat.
Pewarta : Raditya Adi Buwana |
Kontributor Foto : Yoanna Indira Sandi |
Editor: Satrio Ramadhan, Arif Miftahur Rozaq |
- 24 views